Berita

    Hati-hati! Ini Aturan Menyalip Mobil di Jalan Raya

    Banyak kasus kecelakaan di jalan raya terjadi karena pengemudi lain yang ugal-ugalan di jalan atau melanggar lalu lintas. Salah satunya, tidak mematuhi aturan menyalip kendaraan yang sudah ditetapkan. Akibatnya, banyak pengemudi lain yang terkejut dan tidak mengendalikan kendaraannya yang berakhir ke terjadinya kecelakaan. 

    Buat Anda yang sering beraktivitas menggunakan kendaraan roda empat, penting lho untuk mengetahui aturan dalam menyalip kendaraan di jalan raya, terutama saat jalanan padat. Apa saja aturannya? Simak ini!

    Simak Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

    Ketika berencana menyalip kendaraan lain, pastikan untuk mempunyai waktu lebih buat melakukan manuver. Tujuannya, agar tidak terjadi kecelakaan saat menyalip dan keluar dari sisi yang salah. Nah, untuk lebih jelasnya, mari simak aturan dalam menyalip, ya. 

    1. Menjaga Kecepatan dan Tidak Mengebut

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, batas maksimal kecepatan yang diizinkan untuk area kota adalah 60 km/jam dan di luar kota adalah 80 km/jam. Karena itulah, tetap jaga kecepatan kendaraan dan tidak mengebut saat akan menyalip. 

    Tujuannya, ketika mobil oleng atau berpindah ke sisi jalan lain, Anda masih bisa melakukan manuver untuk menghindari kecelakaan. 

    2. Gunakan Lajur Kanan untuk Menyalip

    Indonesia menggunakan sisi kiri untuk berkendara. Karena itulah, hanya lajur kanan yang diperbolehkan untuk menyalip kendaraan lainnya. Hindari menyalip dari sisi kiri, sebab mobil yang di depan bisa saja melakukan manuver dadakan untuk belok ke kiri. 

    Selain itu, hindari pula menyalip di jalur untuk keluar dan masuk tol karena sangat membahayakan. 

    Namun, jika ternyata kendaraan di depan hendak berbelok ke kanan, Anda bisa menyalipnya melalui sisi kiri. Pastikan untuk memberi tanda melalui lampu sein agar pengemudi di belakang mengetahui posisi Anda yang akan menyalip. 

    3. Perhatikan Keadaan Sekitar 

    Aturan menyalip kendaraan selanjutnya adalah memperhatikan keadaan sekitar. Anda harus mengetahui apakah di depan ada jalur penyebaran, jalan menurun, tikungan tajam, atau bahkan jalan tanjakan. Dengan memperhatikan semua itu, Anda akan dapat memutuskan apakah akan menyalip atau menahan diri. 

    menyalip mobilFreepik.com

    Saat menyalip, setidaknya mobil akan membutuhkan space sekitar 100 meter di sisi depan usai menyalip untuk mengembalikan kendaraan ke lajur kiri. Karena itu, perhatikan dan perhitungkan dengan baik sebelum memutuskan untuk menyalip. Bila ruang 100 meter itu tidak ada, tahan diri untuk tidak menyalip. 

    4. Selalu Beri Sinyal, Cek Cermin dan Titik Buta Sebelum Menyalip 

    Agar bisa menyalip dengan aman, pastikan untuk memberikan sinyal melalui lampu sein kanan ke pengemudi di belakang. Selain itu, selalu periksa cermin untuk mengecek adakah motor atau pengemudi lain yang hendak menyalip dari belakang. 

    Jangan lupa untuk memeriksa juga area titik buta. Ketika ada tanda-tanda bahaya, hentikan niat untuk menyalip. 

    Selain itu, beri jarak dengan kendaraan di depan sebelum menyalip. Pastikan untuk memberi space beberapa meter dan meninggalkan isyarat yang menunjukkan jika Anda ingin menyalip. Selanjutnya, lakukan akselerasi dengan kecepatan yang ditentukan dalam aturan. 

    Itulah keempat aturan menyalip kendaraan saat di jalan raya, baik saat jalan dalam kondisi padat maupun sepi. Pastikan untuk selalu mematuhinya agar aman sampai tujuan dan tidak terjadi kecelakaan.